Permasalahan manajemen madrasah di Indonesia, khususnya Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di bawah naungan Kementerian Agama, sangat kompleks dan beragam. Madrasah sering kali dianggap sebagai institusi pendidikan kelas dua, yang berdampak pada minimnya pemanfaatan sumber daya manusia dan partisipasi masyarakat. Masyarakat cenderung memandang madrasah dengan skeptis, yang mengakibatkan rendahnya minat dan kepercayaan terhadap kualitas pendidikan yang ditawarkan.
"Padahal MDTA sebagai
lembaga pendidikan Islam yang menyasar anak usia dini mempunyai peran yang
signifikan dalam mengantisipasi dan merangkul perubahan yang dibawa oleh era
Society 5.0. Sebagai lembaga pendidikan keagamaan Islam nonformal, MDTA telah
membekali generasi muda dengan landasan moral dan spiritual yang kuat selama
bertahun-tahun. Namun, di tengah arus transformasi digital yang semakin meluas,
MDTA juga perlu memperbarui pendekatannya dengan mengintegrasikan literasi
digital ke dalam kurikulumnya,”tegas Saripuddin Daulay, Kepala Kantor
kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang di hadapan 423 Kepala MDTA
Se-Kabupaten Deli Serdang pada acara Silaturahmi dan Penguatan Keputusan Dirjen
Pendidikan Islam Nomor 3633 Tahun 2023, yang juga diikuti juga para Pengawas
PAI di aula Kemenag Deli Serdang, Selasa, 5 November 2023. Untuk ketertiban
peserta, acara itu sendiri dibagi 2 sesi. Sesi 1 pagi hari dan sesi 2
dilaksanakan siang hari.
Untuk mempersiapkan Madrasah
Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) agar relevan dan efektif dalam menghadapi
tantangan masa depan, maka ada beberapa kebijakan yang diambil dan akan
dilaksanakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, yakni:
Pertama Pengelolaan dan Supervisi
MDTA akan melibatkan para Pengawas Pendidikan Agama Islam sebagaimana tercantum
dalam BAB VI tentang Supervisi, Monitoring
dan Evaluasi Program MDTA Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3633
Tahun 2023. Nantinya para Pengawas PAI diharapkan dapat mengarahkan pengembangan
kurikulum yang Holistik: Kurikulum MDTA harus dikembangkan secara holistik,
mencakup tidak hanya pendidikan agama dan moral, tetapi juga literasi digital,
keterampilan soft skills, dan pengetahuan tentang teknologi modern. Karena
diakui selama bertahun-tahun tidak ada pengawasan yang melekat terhadap
pengelolaan proses pembelajaran di madrasah tersebut.
Kedua akan dibentuknya organisasi
profesi yang menaungi guru MDTA yang dinamakan ”Kelompok Kerja Kepala Madrasah
Diniyah Takmiliyah Awaliyah.” Penguatan peran organisasi profesi guru
dibutuhkan dalam rangka mewujudkan organisasi profesi guru yang kredibel, mampu
melaksanakan perannya dengan baik, dan keberadaannya secara nyata dirasakan
manfaatnya oleh guru, apalagi nomenklaturnya sudah tertera pada Keputusan
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 2351 tahun
2012.
Pada kesempatan yang sama,
Muhammad Qodri Syah selaku Kasi Pakis menjelaskan bahwa Organisasi Profesi Guru
semisal kelompok kerja adalah wadah yang berfungsi sebagai penampungan dan
penyelesaian masalah yang dihadapi yang berkaitan dengan pendidikan dan
diselesaikan secara bersama. Sebagai suatu organisasi, organisasi profesi
keguruan mempunyai suatu sistem yang senatiasa mempertahankan keadaan yang
harmonis.
Guru dapat meningkatkan potensi
dirinya dalam organisasi guru dengan terlibat aktif dalam kegiatan organisasi.
" Para guru MDTA nantinya juga dapat mengikuti pelatihan dan seminar yang
diselenggarakan oleh organisasi, serta berpartisipasi dalam diskusi dan
pertemuan. Melalui partisipasi aktif, guru dapat memperluas pengetahuan mereka,
meningkatkan keterampilan, dan membangun jaringan dengan guru-guru lainnya,”
katanya mengakhiri. (M.Q)
0 komentar:
Posting Komentar